PORTALBANTEN -- Dalam sebuah pertemuan rutin yang diadakan pada Jumat, 7 November 2025, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bogor mengungkapkan langkah-langkah strategis untuk mitigasi risiko dalam profesi notaris. Pertemuan ini dihadiri oleh sembilan personil MPDN yang berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris di wilayahnya.

Alma Wiranta, Ketua MPDN Kota Bogor, menekankan pentingnya notaris sebagai teladan dalam mematuhi peraturan dan menjaga integritas profesi. "Notaris harus menjadi teladan dalam mematuhi peraturan perundangan dan menjaga integritas profesi melalui pembuatan akta otentik, ini merupakan komitmen agar pengawasan, pemeriksaan dan pembinaan dapat lancar," kata Alma.

Meskipun pengawasan MPDN Kota Bogor pada tahun 2024 dinilai sangat baik, masih terdapat laporan pelanggaran kode etik yang belum terselesaikan. Alma menegaskan bahwa MPDN akan terus meningkatkan tugas dan fungsinya, dengan target pemeriksaan rutin minimal satu kali setahun untuk setiap notaris.

MPDN Kota Bogor juga berencana menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk meningkatkan kualitas pelayanan notaris dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kenotariatan.

"Upaya bersama nantinya untuk menjaga maruah profesi notaris di Kota Bogor, agar semakin profesional dan terpercaya dalam pembuatan akta otentik yang sah, ini salah satu strategi peningkatan PAD Kota Bogor," ungkap Alma Wiranta.

Dalam diskusi yang melibatkan anggota MPDN lainnya, Alma menyoroti beberapa prinsip mitigasi risiko dalam pembuatan akta otentik. Di antaranya adalah kehati-hatian, verifikasi cermat, dan pemahaman hukum yang kuat.

"Mitigasi risiko profesi notaris dalam pembuatan akta otentik meliputi beberapa prinsip, diantaranya kehati-hatian, verifikasi cermat, pemeriksaan materiil, penolakan pembuatan akta, pemahaman hukum yang kuat, dan ketaatan pada prosedur formal," jelasnya.

MPDN Kota Bogor mengingatkan bahwa untuk menghindari risiko perdata dan pidana, kapasitas pengetahuan notaris harus ditingkatkan. Beberapa langkah mitigasi yang harus diperhatikan meliputi:

1. Prinsip kehati-hatian dan kecermatan, di mana notaris harus melakukan identifikasi yang benar terhadap penghadap dokumen dan menolak pembuatan akta jika ada keraguan.