PORTALBANTEN – Pelaksanaan penataan tahap II kawasan Pasar Penampungan Eks TPPS Cisoka, Kabupaten Tangerang, berlangsung pada Jumat (19/6/2026) dengan pengamanan ketat dari personel Polresta Tangerang dan Polsek Cisoka.

Di tengah berlangsungnya penataan lapak dan bangunan pasar, suasana sempat memanas ketika seorang pria yang mengaku sebagai pengacara dari Peradi mempertanyakan legalitas surat perintah pelaksanaan kegiatan penataan kepada petugas di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, aparat kepolisian menunjukkan surat perintah tugas yang dimiliki kepada pihak yang bersangkutan serta sejumlah pedagang yang berada di lokasi. Namun, petugas kemudian meminta pria tersebut untuk menunjukkan identitas serta dokumen yang membuktikan kapasitasnya sebagai kuasa hukum para pedagang.

Kepala Bagian Operasi Polresta Tangerang, Kompol R. M. Sopian, menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk memastikan identitas pihak-pihak yang berada di lokasi, terlebih apabila terdapat potensi tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

"Kami mengawal dan mengamankan kegiatan ini. Apabila ada yang memprovokasi para pedagang, tentu kami berhak menanyakan identitasnya. Jika memang benar sebagai pengacara, mana surat kuasanya? Tadi Anda meminta kami menunjukkan surat perintah dan sudah kami perlihatkan. Sekarang sebanding tidak? Mana surat kuasa atau surat perintah Anda?" tegas Kompol Sopian di hadapan sejumlah pedagang dan warga yang menyaksikan kejadian tersebut.