JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) nasional berada dalam kondisi aman. Penegasan ini sekaligus membantah isu liar di media sosial yang mengaitkan gangguan listrik di wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) dengan potensi krisis batu bara akibat kebijakan domestik.

Sebelumnya, beredar narasi yang menyebutkan bahwa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga patokan USD 70 per ton, pemangkasan kuota produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga perubahan regulasi telah menurunkan minat produsen untuk memasok kebutuhan dalam negeri.

Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa persoalan yang terjadi di lapangan bukan disebabkan oleh menipisnya cadangan batu bara nasional, melainkan kendala pada pemenuhan kontrak, jalur distribusi, serta kesesuaian spesifikasi kalori yang dibutuhkan oleh pembangkit.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk PT PLN (Persero) pada tahun 2026 diproyeksikan mencapai 154 juta ton. Dari total kebutuhan tersebut, masih terdapat sekitar 20 juta ton yang belum terikat kontrak resmi antara PLN dan perusahaan pemasok.

"Kebutuhan batu bara PLN sekitar 154 juta ton, tetapi masih ada kekurangan kontrak sekitar 20 juta ton yang harus segera diselesaikan," ujar Bahlil pada Selasa (18/6).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah mempercepat penyelesaian kontrak dan memastikan kelancaran distribusi logistik, bukan mengatasi kelangkaan produksi.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah menetapkan kewajiban pasokan DMO dari perusahaan tambang sebesar 190 juta ton per tahun. Jumlah ini jauh melampaui kebutuhan tahunan PLN yang sebesar 154 juta ton, sehingga secara volume nasional ketersediaan batu bara sangat mencukupi.

Selain urusan kontrak, tantangan teknis yang dihadapi adalah kecocokan spesifikasi batu bara. Setiap PLTU membutuhkan karakteristik kalori tertentu agar proses pembakaran dan operasional pembangkit berjalan optimal. Oleh karena itu, pemenuhan pasokan tidak hanya berbicara tentang kuantitas, tetapi juga ketepatan kualitas bahan bakar.

Di sisi lain, kebijakan harga DMO batu bara sebesar USD 70 per ton ditegaskan sebagai instrumen vital untuk menjaga stabilitas tarif listrik nasional. Kebijakan ini melindungi biaya pembangkitan listrik dalam negeri dari fluktuasi harga batu bara global yang tinggi.