PORTAL BANTEN - Oknum penjaga masjid atau marbot berinisial RR (19) di Kota Depok, Jawa Barat, tak patut ditiru, ia diringkus polisi karena mencuri uang kas masjid sebesar Rp 6 juta. Uang tersebut digunakannya untuk bersenang-senang, menginap di hotel, dan membeli barang-barang mewah.

"Buat beli barang-barang, tas, dompet, terus buat nginep sama buat jajan aja," kata RR, Jumat (13/6/2025).

Pencurian terjadi pada Jumat (13/6/2025) di Masjid Ahmad Yani, Kecamatan Cilodong, Depok. RR, yang baru bekerja 1,5 bulan sebagai marbot, memanfaatkan kesempatan saat pengurus masjid sedang tidak ada. Ia mengetahui tempat penyimpanan uang kas masjid.

"Modus operandi nya tersangka merupakan marbot atau pembantu pengurus masjid yang pada malam hari itu datang ke Masjid Ahmad Yani," jelas Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra.

"Mengetahui jika situasi masjid sedang kosong, karena memang pada saat itu pengurus sedang tidak ada di masjid, akhirnya tersangka melakukan aksinya pada malam hari itu," sambungnya.

"Setelah itu dari hasil penyelidikan CCTV dan keterangan beberapa saksi di tempat TKP, pelaku dapat kita amankan keesokan harinya di sekitar TKP," ujar AKP Rizky.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP, tas, dompet, dan parfum yang dibeli RR dari hasil curiannya. Ia mengaku tergiur menginap di hotel karena biasanya tidur di jalanan.

"Saat ditanya, apa yang dilakukan di dalam kamar hotel, RR hanya mengaku untuk beristirahat saja," kata AKP Rizky.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat adanya kasus serupa di Lampung, di mana seorang marbot lain tertangkap mencuri alat tukang dan viral di media sosial. Kasus tersebut melibatkan R (2) yang mencuri alat tukang demi mencukupi kebutuhan anak istrinya, dan aksinya terungkap setelah menjual barang curian melalui media sosial.