PORTALBANTEN — Dalam upaya memperkuat akses keadilan di tingkat desa, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Cibinong berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat serta Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, mengadakan pelatihan intensif untuk Paralegal Desa pada Rabu (12/11/2025) di Ruang Rapat VIII Gedung Setda Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem bantuan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat, terutama dalam mencegah masalah hukum agar tidak berlarut hingga ke pengadilan.
Pelatihan dibuka secara resmi oleh Ketua Tim Non Litigasi Bantuan Hukum Sekda Kabupaten Bogor, Octaviansyah Dwi Ananda, S.H., yang mewakili Kabag Hukum Setda, Titto Jaelani, S.H., M.H. Peserta pelatihan terdiri dari perwakilan Paralegal Desa di Kecamatan Caringin dan Ciampea, yang mengikuti kegiatan dengan penuh antusias.
Dalam sambutannya, Octaviansyah menekankan pentingnya peran paralegal dan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.
"Dengan adanya paralegal dan sudah terbentuknya Posbakum di tingkat Desa dan Kelurahan, kami berharap para peserta memahami tugas dan fungsinya sebagai ujung tombak penanganan masalah hukum di masyarakat," ujar Octaviansyah.
Ia menambahkan, paralegal memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa hukum secara non-litigasi.
"Harapannya, setiap permasalahan hukum bisa ditangani lebih awal sehingga tidak perlu berlanjut ke pengadilan," tegasnya.
Octaviansyah juga menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari peresmian Posbakum tingkat Desa dan Kelurahan yang sebelumnya diresmikan langsung oleh Menteri Hukum di Bandung. Namun, masih banyak wilayah yang perlu dijangkau.
"Dari total 435 desa dan kelurahan di Kabupaten Bogor, masih ada sekitar 100 desa yang belum memiliki Posbakum. Ini tantangan bagi kita semua untuk terus memperluas akses bantuan hukum," jelasnya.