PORTALBANTEN – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor menggelar Workshop Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) Tahun 2026, sebagai upaya meningkatkan kualitas serta ketertiban penerbitan produk hukum daerah.
Workshop yang diikuti oleh perwakilan perangkat daerah, BUMD, serta kalangan akademisi ini dilaksanakan secara daring pada Selasa, 16 Desember 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan setiap produk hukum daerah yang diterbitkan selaras dengan peraturan perundang-undangan serta mampu mengawal program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bogor.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, Eko Prabowo, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap prosedur dan substansi penerbitan produk hukum daerah.
“Masyarakat kini dapat mengakses Perda dan Perwali melalui JDIH. Karena itu, keterbukaan informasi harus diiringi dengan profesionalisme perangkat daerah dalam menyikapi setiap persoalan berdasarkan aturan yang tepat,” ujarnya.
Workshop ini menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yakni Harun Yahya (Ahli Suncang Madya) dan Rino Andrianto (Ahli Suncang Pratama) dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, serta Dewi Martiningsih (Analis Hukum Madya) dari Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat. Ketiganya dikenal luas di Jawa Barat dan memberikan paparan mendalam terkait teknik serta substansi pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.
Diskusi difokuskan pada pengaturan sanksi dalam Perda dan Perwali, menyusul akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Januari 2026, yang berdampak langsung pada perumusan norma dan sanksi dalam regulasi daerah.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, yang juga berprofesi sebagai jaksa, dalam pengantar diskusi menekankan pentingnya pola pikir teknokratis 2025–2045 dalam pembangunan hukum nasional dan daerah. Ia juga mengaitkan penyusunan regulasi dengan pemetaan HAM yang sejalan dengan Asta Cita serta program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Setiap tahun, sekitar 1.300 produk hukum daerah berupa Perda, Perwali, dan SK Wali Kota diterbitkan Pemkot Bogor. Selama ini telah sesuai aspek prosedural, kewenangan, dan substansi, namun tantangan baru muncul seiring diberlakukannya regulasi nasional yang baru,” jelas Alma Wiranta.
Ia juga menegaskan bahwa keterbatasan SDM dan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas produk hukum daerah. Untuk itu, diperlukan strategi baru pada tahun 2026, termasuk deregulasi, harmonisasi, sinkronisasi, serta evaluasi regulasi, yang dapat didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan.