PORTALBANTEN.NET – Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor memastikan tidak akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa keterbukaan informasi publik mengenai dokumen perizinan MIAH yang diajukan oleh warga IPB.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Bogor sekaligus Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yuridis serta komitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini memperjuangkan akses terhadap informasi perizinan tersebut.

“Keputusan untuk tidak melakukan banding ini murni pertimbangan yuridis untuk mendukung keadilan bagi warga sekitar yang selama ini berjuang mencari kebenaran sesungguhnya dalam proses penerbitan IMB. Kami menghormati putusan Hakim PTUN Bandung sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum,” ujar Alma di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026).

Menurut Alma, langkah Pemkot Bogor tersebut juga sejalan dengan pertimbangan hati nurani tim kuasa hukum pemerintah daerah. Sejak awal proses sengketa berlangsung, Pemkot telah menyampaikan keberatan dengan menjelaskan bahwa dokumen asli perizinan MIAH tidak berada dalam penguasaan pemerintah daerah.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan yayasan pengelola MIAH agar hadir dalam persidangan PTUN Bandung untuk memberikan penjelasan terkait keberadaan dokumen yang diminta warga. Namun, pihak yayasan tidak menghadiri persidangan tersebut.

“Kami telah menyampaikan kepada Majelis Hakim PTUN dalam persidangan mengenai permintaan dokumen asli MIAH, dengan jawaban yang sama sebagaimana disampaikan saat sidang di Komisi Informasi Publik Jawa Barat, bahwa seluruh dokumen asli perizinan MIAH tidak berada di Pemkot Bogor. Yang kami miliki hanyalah salinan dokumen,” tegas Alma.

Lebih lanjut, Alma menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengajukan banding juga dimaksudkan agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Dengan demikian, Pemkot Bogor memilih menghormati putusan pengadilan dan segera melaksanakan kewajiban hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Saya akan segera menyerahkan dokumen yang tersimpan dalam arsip Pemkot Bogor untuk pelaksanaan eksekusi putusan. Meskipun yang tersedia hanya berupa salinan, hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan kami terhadap putusan pengadilan,” pungkasnya.

Keputusan Pemkot Bogor untuk menerima putusan PTUN Bandung dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengajukan permohonan informasi terkait perizinan pembangunan di wilayah Kota Bogor.