PORTALBANTEN -- Pemerintah Kota Bogor terus berkomitmen untuk memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Bale Badami. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang lebih baik, terutama bagi warga yang kurang memahami hukum dan kesulitan dalam mengakses layanan hukum formal. Kegiatan penyuluhan hukum yang berlangsung di Paseban Sri Bima Balaikota Bogor pada Kamis (16/10/2025) menjadi langkah penting dalam mewujudkan visi Pemkot Bogor menuju Bogor Beres Bogor Maju.
Dr (c) Alma Wiranta, SH., MSi(Han)., CLA, Kepala Bagian Hukum dan HAM, menjadi narasumber utama dalam acara ini. Ia menjelaskan pentingnya literasi hukum, regulasi, dan strategi implementasi untuk memastikan keadilan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh 68 Ketua LPM dari seluruh kelurahan di Kota Bogor.
"Hukum kadang tertidur namun tidak pernah mati, oleh karenanya dengan budaya Sunda silih asah, silih asih dan silih asuh kita padukan perkembangan hukum di negara kita dengan tinjauan keadilan yang hakiki," kata Alma di hadapan peserta dan tamu undangan.
Posbankum di Kota Bogor telah menjadi contoh sukses dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya Posbankum, warga dapat memperoleh bantuan hukum gratis, konsultasi, dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa hukum. Program ini juga didukung oleh paralegal dari Kelompok Keluarga atau Komunitas Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum) yang telah menjalani pelatihan, termasuk adanya NLP (non litigation peacemaker) yang terdiri dari tokoh warga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.
Alma juga menjelaskan tentang Bale Badami, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Program ini menjadi andalan Pemkot Bogor dalam menyelesaikan sengketa hukum di luar pengadilan dengan pendekatan restoratif justice, rekonsiliasi, dan mediasi.
"Bale Badami (Rumah perdamaian) akan terus kami gaungkan berdampingan dengan Posbankum, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat lebih cepat respon," ungkapnya.
Pemkot Bogor juga menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada warga miskin, sesuai dengan Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Hukum.
Dengan adanya Posbankum dan Bale Badami, Pemkot Bogor berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan akses keadilan bagi mereka yang membutuhkan. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan pelayanan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat.
"Warga Kota Bogor saya harapkan dapat memanfaatkan layanan Posbankum dan Bale Badami, jika masyarakat tertib, aman dan damai maka selanjutnya kesejahteraan warga dapat dibangun dengan memperhatikan sektor riil," tutup Alma Wiranta.*