PORTALBANTEN - Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali disematkan kepada Pemerintah Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Namun di balik prestasi ini, BPK RI menekankan pentingnya langkah nyata untuk memperbaiki kelemahan dalam pengelolaan anggaran dan layanan publik.
Penyerahan opini tersebut dilakukan langsung oleh Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam Rapat Paripurna DPRD Banten di Curug, Kota Serang, Rabu (30/4/2025). Menurut Bobby, capaian WTP yang kesembilan ini patut diapresiasi, namun tidak serta merta menutupi sejumlah catatan penting yang harus ditindaklanjuti.
“Capaian ini adalah bentuk penghargaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun WTP bukanlah akhir, melainkan pijakan awal untuk memperbaiki layanan publik dan tata kelola keuangan yang lebih efisien dan bertanggung jawab,” ujar Bobby.
Beberapa poin koreksi yang ditekankan BPK antara lain optimalisasi pemanfaatan aset tetap yang belum digunakan secara maksimal seperti di RSUD Labuan dan RSUD Cilograng, serta perlunya pembenahan pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah.
Di sisi lain, Gubernur Banten Andra Soni menyambut capaian WTP ini dengan penuh syukur dan komitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia mengakui masih ada tantangan dalam aspek pengendalian internal dan penataan aset daerah.
“WTP ini bukan sekadar pencapaian administratif, tapi juga refleksi atas komitmen kami untuk terus memperbaiki sistem keuangan dan layanan masyarakat. Kami segera tindaklanjuti catatan BPK, termasuk perbaikan di sektor pendidikan dan kesehatan,” kata Andra.
Dalam pernyataannya, Gubernur juga menekankan bahwa opini WTP tidak boleh menjadikan pemerintah daerah terlena. Sebaliknya, hasil audit ini menjadi titik tolak untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Prinsipnya, transparansi dan akuntabilitas keuangan adalah landasan utama untuk pelayanan publik yang berkualitas,” ucapnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi (action plan) untuk merespons semua rekomendasi BPK dan berkomitmen menyelesaikannya maksimal dalam 60 hari kerja.