PORTALBANTEN - Pemerintah Provinsi Banten kembali memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menerbitkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Andra Soni pada 27 Maret 2025.  

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan pembebasan atas pokok dan/atau sanksi pajaknya. Namun, sebagai syarat, pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan, yakni 2025 atau pajak terakhir yang berlaku.  

"Berapa tahun pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir," ujar Gubernur Andra usai menghadiri pertemuan dengan ulama dan umara di Gedung Negara Provinsi Banten, Kamis (25/3/2025).  

CEK STNK Anda Pemutihan Berlaku Setelah Idul Fitri  

Pemutihan pajak ini akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Andra Soni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini setelah selesai menjalankan ibadah Ramadan dan Idul Fitri.  

"Kami persiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB," jelasnya.  

Adapun ketentuan yang berlaku dalam kebijakan pemutihan ini, antara lain:  
- Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.  
- Wajib pajak tetap harus melakukan pembayaran pajak kendaraan untuk masa pajak tahun 2025 hingga 2026.  
- Pembebasan sanksi pajak juga berlaku bagi wajib pajak untuk tahun pajak 2025.  
- Pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.  

Kebijakan pemutihan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan. Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa pendapatan dari program ini akan digunakan untuk kepentingan publik, khususnya pembangunan infrastruktur.  

"Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa," ungkapnya.