PORTALBANTEN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat baru saja mencatatkan prestasi gemilang dengan menggagalkan peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas negara. Dalam serangkaian operasi yang dilakukan secara bersamaan di berbagai lokasi, aparat berhasil menyita barang bukti yang mencengangkan, yaitu 17,6 kilogram sabu dan 19,5 kilogram ganja, serta senjata api ilegal lengkap dengan peluru tajam kaliber 7,62 mm.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jabar dalam mendukung program Astacita yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. Kasus ini tidak hanya melibatkan skala kejahatan yang besar, tetapi juga dikategorikan sebagai extraordinary crime karena dampak sosial yang ditimbulkan.

Dalam kasus ini, tujuh tersangka yang berinisial RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S terlibat dalam jaringan yang diketahui beroperasi dari China dan Malaysia hingga ke Indonesia, dengan sabu yang disita berasal dari Golden Triangle, salah satu pusat produksi narkotika terbesar di dunia.

Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap di empat lokasi strategis: Sukabumi pada 24 September 2025, gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada 1 Oktober 2025, Surakarta pada 2 Oktober 2025, dan Citeureup, Kabupaten Bogor pada 4 Oktober 2025.

Modus operandi para pelaku terbilang cerdik dan licik. Mereka menyamarkan sabu dalam kemasan teh Cina, bahkan ada yang menyembunyikannya dalam popok bayi dan pembalut wanita. Selain sabu, petugas juga berhasil menyita 34 butir ekstasi, dengan total sabu yang diamankan mencapai 17.657,78 gram.

Tak hanya itu, jajaran Satresnarkoba Polres Bogor juga mengungkap peredaran ganja lokal dengan menangkap dua tersangka, ID dan MF, yang membawa 15,5 kg ganja asal Aceh. Polrestabes Bandung menambah jumlah barang bukti dengan menyita 4 kg ganja, sehingga total ganja yang berhasil diamankan mencapai 19,5 kg.

Yang lebih mengkhawatirkan, dalam penangkapan jaringan sabu, petugas menemukan senjata api rakitan dengan peluru tajam kaliber 7,62 mm. Temuan ini menunjukkan bahwa para pelaku siap melawan aparat dan memiliki jaringan yang sangat berbahaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD. S.Sos., S.I.K., M.Si, menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat serius, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.