JAKARTA — Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tengah menjadi sorotan publik. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi baru ini fokus pada penguatan stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus menepis kekhawatiran mengenai terganggunya independensi Bank Indonesia (BI).

Langkah pelurusan informasi ini diambil menyusul ramainya narasi di media sosial yang mengaitkan pengesahan UU P2SK dengan pelemahan nilai tukar rupiah dan koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun, para analis menilai fluktuasi pasar keuangan dipengaruhi oleh dinamika global yang jauh lebih kompleks, bukan semata-mata karena kebijakan domestik tersebut.

Faktor eksternal seperti arah kebijakan suku bunga global, ketegangan geopolitik, arus modal asing, serta pergerakan harga komoditas dunia memiliki andil besar terhadap volatilitas rupiah dan IHSG. Bank Indonesia sendiri menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memitigasi risiko global.

"Stabilitas sistem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang mampu berfungsi secara efektif dan efisien serta tetap mampu menghadapi guncangan yang berasal dari dalam maupun luar negeri," tulis Bank Indonesia dalam laporan ikhtisar Stabilitas Sistem Keuangan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa revisi UU P2SK dirancang untuk memperkuat tiga pilar utama sektor keuangan, yaitu BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Reformasi regulasi ini diarahkan untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih sehat, inklusif, kompetitif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

"Perubahan UU P2SK bertujuan memperkuat sektor keuangan agar lebih resilien, inklusif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," demikian pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan.

Secara rinci, revisi UU P2SK mencakup 17 perubahan strategis yang menyentuh berbagai aspek krusial, antara lain:
* Penguatan kelembagaan OJK, BI, dan LPS.
* Pengawasan aset kripto dan instrumen digital.
* Pengembangan bursa karbon.
* Penguatan industri perbankan konvensional dan syariah.
* Perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan pemegang polis asuransi.
* Pembentukan satgas pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online.
* Penguatan kewenangan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
* Penanganan kredit bermasalah bagi UMKM.
* Pengembangan pasar derivatif.
* Penguatan posisi Indonesia sebagai pusat keuangan regional.

Komisi XI DPR RI menyatakan bahwa reformasi hukum ini penting untuk memberikan kepastian regulasi sekaligus meningkatkan daya saing industri keuangan Indonesia di tingkat regional.

Terkait isu penurunan independensi BI, sejumlah pengamat ekonomi menilai substansi revisi UU P2SK tidak ditujukan untuk melakukan intervensi politik terhadap bank sentral. Regulasi ini justru berfokus pada penguatan koordinasi lintas otoritas guna mempercepat respons terhadap potensi risiko sistemik, dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan integrasi pengawasan.