PORTALBANTEN - Dunia hiburan tanah air kembali dihebohkan dengan kabar penangkapan mantan artis drama kolosal, Sekar Arum W (41), yang dulu dikenal lewat perannya di sinetron populer film kolosal Angling Darma. Kali ini, bukan karena penampilan di layar kaca, melainkan lantaran keterlibatannya dalam peredaran uang palsu senilai Rp223 juta.

Sekar Arum ditangkap polisi saat berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu malam, 2 April 2025. Ia tertangkap tangan saat mencoba menggunakan uang palsu pecahan besar di sejumlah tenant mal.

Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, penangkapan bermula ketika Sekar Arum melakukan transaksi pembayaran di sebuah supermarket menggunakan uang palsu dan berhasil. Namun, saat mencoba mengulangi aksinya di kasir lain, petugas mendeteksi kejanggalan melalui alat sinar UV.

“Ketika dicek dengan mesin pendeteksi uang, lembaran tersebut teridentifikasi palsu. Transaksi dibatalkan, dan pelaku langsung diamankan pihak keamanan,” kata Teddy.

Tak berhenti di situ, Sekar Arum sempat mencoba lagi melakukan pembayaran di toko berbeda sebelum akhirnya ditangkap petugas keamanan mal dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi ironi, mengingat Sekar Arum dulu cukup dikenal di layar televisi lewat sinetron-sinetron kolosal era 2000-an. Namun, setelah pamornya meredup, jejak kehidupan mantan artis ini nyaris tak terdengar hingga akhirnya tersangkut kasus pidana.

Fenomena mantan pesohor yang terseret kasus kriminal bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Dunia hiburan yang seringkali tampak glamor di depan layar, rupanya tak selalu berbanding lurus dengan realitas hidup para pelakunya setelah popularitas meredup. Tekanan finansial, kehilangan panggung, hingga pergaulan yang salah kerap jadi pintu masuk bagi sebagian mantan selebritas terjerumus dalam tindakan ilegal.

Kini, Sekar Arum harus menghadapi proses hukum dan ancaman pidana berat. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa kehidupan setelah popularitas kerap menyisakan tantangan tersendiri. Tak sedikit mantan publik figur yang gagal menjaga eksistensi secara sehat, hingga akhirnya tersandung masalah hukum.