PORTALBANTEN -- Kasus sengketa lahan seluas 4.000 meter persegi di Kampung Combrang, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, masih terjebak dalam kebuntuan. Lahan yang diklaim oleh tiga keluarga, yaitu Hasan, Rusnah, dan Murdi, diduga telah diambil alih secara sepihak oleh pengembang, PT Sinar Surya Cemerlang Properti (SSCP).
Meski telah dilakukan mediasi yang dipimpin oleh Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, pada Rabu (29/10/2025), hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang.
“Pak... maaf, kemarin Rabu malam Boss Aun (pimpinan PT SSCP) telepon saya setelah pulang dari laporan ke Polda Banten. Dia sudah tahu lima usulan dari pihak keluarga yang tercatat dari hasil kunjungan ke lokasi lahan yang bersengketa,” ungkap Kades Endang Suherman melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/10/2025).
Endang menegaskan komitmennya untuk mendorong mediasi langsung antara keluarga pemilik lahan dan pihak pengembang.
“Saya tetap memohon kepada beliau (Aun) untuk duduk bersama melakukan mediasi,” tambahnya.
Sementara itu, M. Hasan, salah satu pemilik lahan, menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah menjual lahan sawah tersebut kepada siapapun. Ia menyebut klaim kepemilikan yang dilakukan oleh PT SSCP sebagai tindakan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau memang Aun punya AJB (Akta Jual Beli), tunjukkan ke kami. Mana AJB-nya, dan siapa yang menjual tanah itu?” tegas Hasan saat ditemui wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Hasan juga mengaku telah berulang kali meminta klarifikasi kepada pihak pengembang maupun pemerintah desa mengenai siapa yang menjual lahan tersebut, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Di sisi lain, pada Sabtu (25/10/2025), pihak pengembang PT SSCP diduga melakukan pembongkaran di area yang masih menjadi sengketa. Sedikitnya 10 pohon pembatas lahan milik keluarga H. Raan dirusak oleh pihak pengembang yang mengklaim area tersebut sebagai bagian dari proyeknya. Tindakan ini memicu kemarahan warga, yang kemudian memasang patok dan pembatas baru sebagai bentuk perlawanan dan penegasan kepemilikan lahan.