PORTALBANTEN -- Dinamika sengketa tanah seluas 4.000 meter persegi di Blok Combrang, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kini mencuri perhatian publik. Keluarga almarhum H. Raan bin Inah menuduh PT Sinar Surya Cemerlang Properti (SSCP) mengklaim lahan warisan mereka tanpa dasar hukum yang jelas.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 25 Oktober 2025, ketika PT SSCP berusaha melakukan penggusuran di atas tanah tersebut tanpa adanya koordinasi atau transaksi jual beli dengan ahli waris sah, yaitu Moh. Hasan, Hj. Rusnah, dan keluarga Murdi. Pihak pengembang mengklaim telah memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat tanah untuk lokasi tersebut, namun keluarga ahli waris membantah keras klaim itu.
"Tanah yang kini diklaim pengembang tidak pernah dijual, dialihkan, atau diagunkan kepada pihak mana pun," tegas Hasan, salah satu ahli waris kepada wartawan, Jum'at (7/11/2025).
Hasan juga menjelaskan bahwa keluarga almarhum H. Raan bin Inah pernah menjual tanah seluas lebih dari 6.000 meter persegi kepada H. Sarminan (almarhum), Ubed, dan H. Deni, tetapi lokasi tanah yang dijual berbeda dengan yang kini menjadi sengketa. Transaksi tersebut terjadi sebelum H. Raan meninggal dunia, dan tercatat pada tahun 2013, sementara H. Raan wafat pada tahun 2006, menimbulkan dugaan adanya rekayasa dokumen.
Situasi semakin memanas ketika Rohim, petugas ukur dari PT SSCP, mematok lahan sawah milik keluarga H. Raan tanpa izin. Keluarga menilai tindakan itu tidak sah, karena tidak ada kesepakatan apapun yang dibuat.
"Kami sudah mendatangi Sanan untuk memastikan bahwa keluarga kami belum pernah menjual tanah itu. Tapi tiba-tiba tanah kami diklaim sudah dimiliki PT SSCP," ungkap Ustadz Buding, salah satu anggota keluarga Murdi, kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Ustadz Buding juga menyebutkan bahwa dalam percakapan telepon dengan Surya (Aun), pimpinan PT SSCP, Aun menyatakan kekhawatiran bahwa tanah tersebut "takutnya sudah masuk ploting PT Citra Villa" dan menawarkan harga Rp100.000 per meter, yang dianggap tidak wajar oleh keluarga.
Keluarga ahli waris telah meminta klarifikasi kepada Aun dan aparat Desa Tobat untuk menunjukkan bukti AJB dan identitas penjual yang tercantum dalam dokumen tersebut. Namun, hingga kini belum ada jawaban resmi atau bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya tumpang tindih klaim dan dugaan manipulasi dokumen, keluarga ahli waris mendesak pihak penegak hukum, pemerintah desa Tobat, serta Camat Balaraja untuk turun tangan. Mereka menuntut agar persoalan ini diselesaikan secara adil dan transparan.