PORTALBANTEN -- Kasus sengketa tanah di Dramaga Pratama yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bogor, M. Hasani, ST, semakin memanas. Setelah dilaporkan ke Polda Jabar dengan nomor LP/B/384/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, Hasani akhirnya angkat bicara mengenai kepemilikan lahan yang kini menjadi perdebatan.

Menurut penjelasan Hasani, lahan seluas 3.138 meter persegi di Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, dulunya merupakan tanah adat milik Elam Peot. Ia mengaku membeli tanah tersebut pada tahun 2016 dari Omi, ahli waris tunggal, dengan bukti surat girik yang sah.

“Begini kronologis pembeliannya, sejak saya tinggal di perumahan itu tahun 2008, tanah tersebut statusnya tanah adat. Saya beli resmi tahun 2016 dari ahli waris pemilik pertama,” kata Hasani, Senin (30/10/2023).

Setelah membeli, Hasani menawarkan tanah itu kepada Dini, calon pembeli, pada September 2023. Proses transaksi dilakukan di hadapan notaris, di mana uang muka dibayarkan pada 5 September 2023, dan tunggakan PBB 2019–2023 dilunasi pada 30 Oktober 2023. Pelunasan akhir direncanakan pada 5 Desember 2023.

Namun, masalah muncul ketika Dini berusaha mengubah Akta Jual Beli (AJB) menjadi sertifikat. Pada 31 Januari 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menginformasikan bahwa lahan tersebut sudah terdaftar sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Surya Pelita Pratama.

“Saya heran, kenapa bisa SHGB keluar lebih dulu, sementara saya baru membayar PBB pada 30 Oktober 2023? Bagaimana mungkin tanah yang saya beli dari ahli waris sah tiba-tiba menjadi milik developer?” ungkap politisi dari PPP itu.

Mediasi di BPN pada 14 Mei 2023 melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli waris Omi dan Kepala Desa Cibadak, Liya Muliya. Sayangnya, perwakilan PT Surya Pelita tidak hadir. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa menegaskan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan surat apapun kepada developer.

“Dalam pertemuan di atas, saya sempat menanyakan terbitnya SHGB itu tahun berapa bulan apa dan tanggal berapa, dan BPN menjawab waktu itu tahun 2023 bulan September tanggalnya 30,” jelas Hasani.

BPN kemudian menjadwalkan mediasi kedua pada 16 Juli 2025, namun pihak PT Surya Pelita kembali tidak hadir. Saat ini, mediasi ketiga masih menunggu undangan resmi.