PORTAL BANTEN - Sidang perkara gugatan perdata antara Yayasan Pendidikan Bogor Centre School (Borcess) dan CV Sofia Konveksi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas I A pada Kamis (18/9/2025). Perkara dengan nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr ini melibatkan Ashokal Hajar Muztahidin Al Ayubi sebagai pendiri Borcess.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama PN Bogor, kedua belah pihak menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan. Abi Manyu, putra dari tergugat, menyatakan rasa syukurnya atas kelancaran persidangan. Ia menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan untuk membuktikan kebenaran.
"Alhamdulillah sidang selesai sekitar pukul 13.30 dengan menghadirkan saksi dari pihak penggugat. Semua berjalan baik. Kami ikuti saja proses hukum ini. Sebagai anak tergugat, saya tidak bisa menerima tuduhan yang diarahkan," kata Abi Manyu.
Abi juga membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada keluarganya, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga isu asusila. Ia menegaskan bahwa logika sederhana menunjukkan adanya kejanggalan dalam tuduhan tersebut. "Kalau SPK lama belum lunas, kenapa ada SPK baru? Itu fitnah. Termasuk isu pelecehan, juga tidak benar. Kami punya saksi, bahkan pengakuan tergugat satu akan disampaikan di persidangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Abi menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja terdapat klausul yang jelas mengenai pemesanan barang berdasarkan purchase order (PO). Ia juga menunjukkan bukti berupa surat permintaan maaf dari pihak penggugat serta pesan WhatsApp yang berisi intervensi. "Ini bukan semata kerja sama bisnis, tapi juga bentuk pemberdayaan UMKM penjahit di sekitar," tambahnya.
Kuasa hukum tergugat, Ali Rasya SH, MH, menekankan bahwa masalah hutang piutang penggugat dengan pihak bank tidak ada kaitannya dengan SPK. "Tidak pernah ada klausul bahwa ketika penggugat menjaminkan sertifikat ke bank, maka klien kami yang harus membayar. Itu kewajiban dia sendiri," tegasnya.
Ali juga menyatakan bahwa tuduhan yang seolah-olah menunjukkan kesalahan pihaknya hanyalah pengalihan isu. "Kalau mau diatur, seharusnya dituangkan dalam akta notaris. Kami siap menunjukkan bukti pembayaran pada kesimpulan akhir nanti," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Panardan SH, menegaskan bahwa persidangan kali ini masih dalam tahap pembuktian saksi. Dua saksi, Herlan dan Muji, dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Herlan mengaku pernah mendampingi penggugat saat penagihan ke kediaman tergugat dan menyaksikan dugaan tindakan asusila. Ia juga menyebut adanya surat pernyataan tertanggal 24 Juni 2025, di mana tergugat mengaku khilaf dan berjanji untuk bertanggung jawab.