PORTAL BANTEN - Persidangan kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Jabar Banten (BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Semarang hari ini.
Agenda persidangan kali ini meliputi pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pengajuan keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa atas dakwaan yang diberikan.
OC Kaligis selaku kuasa hukum Dicky Syahbandinata menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memutuskan pemberian kredit secara sepihak kepada perusahaan tekstil tersebut.
Kaligis menjelaskan proses pemberian kredit dilakukan secara kolektif melibatkan berbagai pihak, mulai dari manajer korporasi hingga divisi hukum di Bank BJB sesuai prosedur perbankan.
Bukti tanda tangan rapat komite kredit oleh jajaran direksi menjadi dasar klaim bahwa keputusan tersebut telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan bank.
Selain prosedur formal, kuasa hukum juga menekankan fakta bahwa Dicky Syahbandinata secara tegas menolak tawaran suap yang sempat diajukan kepadanya selama proses berlangsung.
"Dicky sudah membuktikan dengan jelas bahwa ia menolak suap, dan keterangan saksi dalam persidangan menguatkan hal tersebut," ujar OC Kaligis, Selasa (10/02/2026).
Terdakwa Dicky Syahbandinata turut memberikan penjelasan mengenai keterlibatannya dan menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menghindari penyalahgunaan wewenang.
"Saya mengatakan ‘hitung lagi apa adanya, bahkan tidak menyebutkan angka tertentu’," ujar Dicky Syahbandinata, Selasa (10/02/2026).