PORTALBANTEN - Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang yang mengangkat isu serius mengenai dugaan pencemaran nama baik pada Rabu, 16 Juli 2025. Dalam agenda kali ini, fokus utama adalah pembuktian dan mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Majelis Hakim.

Sidang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Di antara saksi yang hadir, pelapor berinisial VS, yang lebih dikenal sebagai Vicky Sunaryo, menjadi sorotan utama sebagai saksi kunci dalam kasus ini.

Selain Vicky, hadir pula Ivan, perwakilan dari Siber Polda Jabar, serta beberapa saksi lainnya yang memberikan keterangan untuk memperkuat pernyataan pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebarluasan identitas tanpa izin.

Dalam kesaksiannya, VS mengungkapkan bahwa terdakwa, berinisial HDY, diduga telah melakukan teror dan ancaman secara berulang sejak April 2024 hingga April 2025. "Saya merasa terganggu dan resah dengan perbuatan saudari terdakwa yang terus mengganggu usaha saya, sehingga saya dirugikan secara immaterial," ungkap VS di hadapan persidangan.

Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu, 23 Juli 2025, dan meminta VS untuk kembali hadir. Menanggapi hal tersebut, VS menegaskan kesiapannya untuk melanjutkan proses hukum ini. "Saya sudah disumpah di hadapan Majelis Hakim, JPU, dan seluruh masyarakat untuk menyampaikan yang sebenar-benarnya. Saya akan menyampaikan apa yang terjadi dan saya alami," tegasnya.

Di sisi lain, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menggali lebih dalam mengenai hubungan antara saksi VS dan terdakwa HDY. VS dengan tegas membantah adanya hubungan spesial dan tetap mempertahankan keterangannya.

Ketika diminta tanggapan atas kesaksian VS, terdakwa HDY mengakui sebagian dari keterangan tersebut, namun menyatakan ada ketidaksesuaian. "Keterangan saudara VS 90% tidak benar," kata HDY. Menyikapi perbedaan keterangan ini, Majelis Hakim kembali meminta VS untuk hadir dalam sidang lanjutan pekan depan guna mendalami pokok perkara.

Kuasa Hukum Vicky Sunaryo, Tarmizi Tahir Wagola S.Pd., SH., menegaskan bahwa kliennya adalah warga negara yang taat hukum. Ia menyatakan bahwa kehadiran kliennya dalam setiap tahapan persidangan menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum dan mendukung penegakan keadilan.

"Sebagai kuasa hukum dari Sdr. Vicky Sunaryo (VS), kami menegaskan bahwa klien kami merupakan warga negara yang patuh dan taat terhadap hukum. Kehadiran beliau dalam setiap tahapan proses persidangan, termasuk pada agenda pembuktian yang digelar hari ini, Rabu, 16 Juli 2025, merupakan bukti nyata dari komitmen klien kami untuk menghormati proses hukum dan mendukung penegakan keadilan," ujar Tarmizi.