PORTALBANTEN – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda resmi merampungkan pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor tentang Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Bale Badami. Pembahasan tersebut melibatkan Polresta Bogor Kota, Kejaksaan Negeri Bogor, serta sejumlah organisasi masyarakat yang fokus pada isu hak asasi manusia. Rangkaian kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Grande Pajajaran Hotel Bogor, Jumat (1/12/2025).
Bale Badami merupakan program penyelesaian perkara berbasis Restorative Justice yang menekankan musyawarah dan mediasi sebagai alternatif penyelesaian di luar jalur litigasi formal. Program ini diharapkan mampu menjadi sarana menciptakan harmoni sosial, menghadirkan kedamaian, serta meringankan beban masyarakat dalam proses hukum. Kebijakan ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 yang disahkan oleh DPRD Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa finalisasi Perwali ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi.
“Pembahasan finalisasi Perwali Bale Badami bersama Pemkot, Polresta, Kejari, dan Ormas menjadi momentum bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian warga Kota Bogor,” ujar Alma.
Dalam sesi pemaparan, Roni Ismail dan Yulia Anita Indrianingrum menyampaikan 29 klausul yang tercantum dalam rancangan Perwali, termasuk mekanisme implementasi yang diharapkan dapat berjalan efektif di lapangan. Setelah pemaparan, Polresta Bogor Kota, Kejaksaan Negeri, Ormas, Kecamatan Bogor Utara, serta Kelurahan Cimahpar turut memberikan tanggapan dan masukan konstruktif.
Alma Wiranta menambahkan bahwa regulasi mengenai Bale Badami merupakan salah satu langkah strategis dalam Pemajuan HAM di Kota Bogor, sekaligus menonjolkan nilai-nilai kearifan lokal sebagai identitas kota.
“Regulasi ini adalah terobosan dalam pemajuan HAM. Dengan sinergi antara APH, Pemkot, Ormas, dan warga, wajah kearifan lokal yang diusung Bale Badami akan menjadi brand baru Kota Bogor,” lanjutnya.
Menjelang diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru pada 1 Januari 2026, Alma menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan nasional dan regulasi daerah. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi kunci agar implementasi Bale Badami dapat berjalan optimal.
“Menghadapi transformasi hukum dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, pemahaman dan sosialisasi perlu dilakukan bersama. Regulasi daerah seperti Bale Badami menjadi implementasi sektoral penting bagi Kota Bogor,” tutup Alma kepada awak media. (Abah Tataros