PORTAL BANTEN — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan investasi PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) ke startup pertanian PT Tani Group Indonesia (Tanihub) antara tahun 2019 hingga 2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur MDI Ventures, Donald Wihardja, mantan Direktur Utama Tanihub, Ivan Arie Sustiawan, dan mantan Direktur Tanihub, Edison Tobing.
Namun, langkah ini dianggap belum cukup untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejari Jaksel untuk memperluas penyidikan dan menyelidiki lebih banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh berpengaruh dalam ekosistem investasi digital di Indonesia.
“Kasus ini bukan sekadar ulah tiga orang. Ini bagian dari praktik korupsi berjamaah yang melibatkan jaringan lebih luas di kalangan profesional muda sektor investasi dan teknologi,” tegas Uchok dalam pernyataan resminya, Minggu (3/8).
Uchok juga menyoroti latar belakang Donald Wihardja sebelum bergabung dengan MDI Ventures, yaitu saat ia menjabat sebagai Partner di Convergence Ventures, yang kini dikenal sebagai AC Ventures. Ia menilai, keterkaitan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama mengingat nama besar seperti Pandu Sjahrir, salah satu pendiri AC Ventures.
“Pandu Sjahrir saat ini berada di posisi strategis di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Peran strategisnya bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar struktur jaringan yang mungkin lebih kompleks di balik skandal ini,” ungkap Uchok.
Lebih jauh, CBA juga menilai penting untuk memeriksa Pamitra Wineka, co-founder dan mantan CEO Tanihub, yang saat ini menjabat sebagai komisaris independen MIND ID. Uchok mengingatkan agar jabatan strategis tidak menjadi penghalang bagi proses hukum.
“Pamitra pasti memiliki informasi kunci terkait pengelolaan keuangan dan potensi manipulasi data di internal Tanihub. Kejaksaan tak boleh ragu memanggilnya,” tandasnya.
Sementara itu, dugaan awal menyebutkan bahwa Donald Wihardja menyetujui investasi ilegal ke Tanihub, yang kemudian disalahgunakan oleh Ivan Arie dan Edison Tobing. Keduanya diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan demi menarik dana dari investor dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.