PORTALBANTEN – Sekretariat Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM mengawali tahun kerja 2026 dengan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menitikberatkan pada penguatan sektor regulasi daerah serta optimalisasi Bale Badami sebagai instrumen keadilan restoratif. Langkah ini diambil sebagai respons atas diberlakukannya regulasi nasional baru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berdampak langsung terhadap implementasi kebijakan hukum di daerah.
Rapat kerja parsial yang dilaksanakan pada 2, 5, dan 6 Januari 2026 di Ruang Rapat Ragamulia tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bogor dalam mewujudkan visi Bogor Beres, Bogor Maju. Kegiatan ini sekaligus menjadi forum konsolidasi internal untuk memastikan kesiapan perangkat daerah dalam menghadapi tantangan hukum di tahun mendatang.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan bahwa tahun 2026 diprediksi menjadi tahun tersibuk selama enam tahun masa kepemimpinannya. Hal tersebut dipicu oleh mulai berlakunya KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), serta keharusan menyesuaikan pelaksanaan Bale Badami sebagai mekanisme restorative justice agar berjalan optimal.
“Regulasi nasional dan daerah yang telah diterbitkan diharapkan mampu meningkatkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta menciptakan kedamaian di tengah masyarakat,” ujar Alma Wiranta kepada awak media.
Dalam Rencana Kerja Tahun 2026, Bagian Hukum dan HAM mengalokasikan estimasi anggaran sekitar Rp3,4 miliar yang difokuskan pada peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat. Prioritas utama meliputi penyebarluasan regulasi daerah serta pemberian bantuan hukum secara probono bagi warga kurang mampu.
Sejumlah program strategis telah disiapkan, di antaranya penguatan tata kelola hukum yang transparan dan akuntabel melalui sosialisasi masif produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Selain itu, Bale Badami akan terus dikembangkan sebagai inovasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan guna meningkatkan kesadaran hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
Program lainnya adalah peningkatan pelayanan hukum dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk penyediaan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, pendampingan HAM bagi warga Kota Bogor, serta pelayanan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi.
Untuk memperluas dampak program, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor juga merencanakan penguatan kerja sama pentaheliks yang melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, serta lembaga hukum. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas penyebarluasan produk hukum daerah sekaligus meningkatkan akses keadilan dan kualitas pelayanan publik di Kota Bogor.
“Rencana Kerja Bagian Hukum dan HAM Tahun 2026 dirancang agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Bogor, melalui regulasi daerah yang berkualitas, sosialisasi yang efektif, serta bantuan hukum gratis sebagai wujud akses keadilan bagi masyarakat,” tutup Alma Wiranta melalui laman JDIH Kota Bogor. (Abah Tataros)