PORTALBANTEN – Perlawanan warga terhadap klaim sepihak atas tanah mereka kembali mencuat di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kali ini, warga tak tinggal diam. Sebelas warga Blok C Sirkuit Desa Nagrak secara resmi menggandeng LBH Lingkar Hukum untuk mendampingi mereka menghadapi klaim dari pengembang besar, PT Summarecon Bogor.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Sebab menurut warga, hingga saat ini tidak pernah ada transaksi jual beli lahan dengan pihak manapun, termasuk dengan pihak Summarecon. Namun, mereka dikejutkan dengan adanya klaim bahwa tanah mereka telah dibeli dan bahkan sudah mulai dipatok.
“Warga merasa diperlakukan tidak adil. Tanah yang mereka kuasai puluhan tahun tiba-tiba diklaim milik pihak lain. Maka kami hadir untuk memastikan bahwa hak mereka tidak hilang begitu saja,” kata Oteu Herdiansyah, SH, saat mendatangi Kantor Desa Nagrak bersama delapan pengacara, Kamis (12/6/2025).
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Desa Nagrak, H. Eman Sulaeman, yang mengaku pihak desa siap memfasilitasi proses mediasi. Dalam pertemuan itu, LBH mempertanyakan apakah benar terjadi transaksi antara 11 warga tersebut dengan pihak Summarecon.
“Setelah kami klarifikasi, ternyata tidak ada catatan atau bukti jual beli atas tanah itu dari desa. Artinya, klaim itu tidak berdasar,” jelas Oteu, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PERADI Kabupaten Bogor.
Namun, Kades Eman juga memberikan keterangan penting, dari 11 warga, sebagian sudah menerima uang muka (DP) dari Summarecon, meski transaksi belum final. “Empat dari mereka belum pernah melakukan transaksi sama sekali,” ujar Kades Eman.
Ia menambahkan bahwa pihak desa tidak berpihak kepada siapa pun, melainkan ingin membantu mencari kejelasan soal batas-batas dan status lahan agar tidak muncul konflik sosial di tengah masyarakat. Terlebih kasus ini agar segera diselesaikan sehingga tidak menggangu pelayanan di desa.
Di sisi lain, kasus ini juga mencuat di media sosial, memicu empati publik terhadap warga kecil yang merasa lahannya hendak “diambil secara halus.” Tri Aji Kurniawan, Direktur LBH Lingkar Hukum, menyebut pihaknya menerima laporan dari warga setelah lahan mereka dipasangi patok oleh pihak Summarecon, padahal belum pernah ada kesepakatan.
“Kami akan kawal kasus ini sampai selesai. Kalau tidak ada dasar hukum dan transaksi, tidak boleh ada yang main klaim,” tegas Tri Aji.