PORTALBANTEN -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan wanprestasi yang melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Sidang ini berlangsung pada Kamis (14/8/2025) dan diwakili oleh Kuasa Hukum dari MR TAN LAW FIRM, melawan Forum Humas BUMN serta Agustya Hendi Bernady selaku Ketua Umum Forum Humas BUMN.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 508/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Pada agenda sidang kali ini, fokus utama adalah pemeriksaan legal standing para pihak yang terlibat.

Ketua Majelis Hakim Saptono memimpin jalannya sidang, didampingi oleh Hakim anggota Ida Satriani dan Dwi Elyarahma Sulistyowati. Masyarakat yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi, namun kekecewaan terlihat jelas ketika Tergugat I dan II tidak hadir memenuhi panggilan Yang Mulia Majelis Hakim.

Ketidakhadiran kedua tergugat ini membuat mereka dianggap tidak memenuhi panggilan, namun sidang tetap dilanjutkan sesuai ketentuan. Majelis Hakim memutuskan untuk memanggil kembali para tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 21 Agustus 2025.

"Secara aturan hukum, Majelis Hakim berhak memanggil para tergugat sampai dengan tiga kali panggilan sidang dan, apabila tetap tidak hadir secara patut, maka para tergugat dianggap tidak menggunakan haknya dan gugatan dapat diputus secara verstek," kata Herry F Tanjung, Kuasa Hukum PWI Pusat.

"Kami berharap agar pihak FH BUMN dan Sdr. Agustya Hendi Bernady sebagai tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya. Namun, jika memang tidak berkenan hadir, itupun tidak masalah, karena para tergugat tidak dapat menggunakan haknya untuk membantah dalil-dalil Penggugat (PWI)," imbuhnya.*