PORTALBANTEN — Keadilan akhirnya berpihak kepada Tia Rahmania. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi memutuskan bahwa mantan caleg PDI Perjuangan dari Dapil Banten I itu tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang selama ini dituduhkan kepadanya.
Dalam putusan perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024, majelis hakim menyatakan tuduhan yang dilayangkan Mahkamah Partai PDI Perjuangan dan Bonnie Triyana terhadap Tia tidak memiliki dasar hukum yang sah. Formulir D Hasil Pleno Tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang juga menyebutkan bahwa Tia Rahmania, sah memperoleh 37.359 suara, jumlah terbanyak di Dapil Banten I.
“Putusan ini membersihkan nama baik saya dan membuktikan bahwa tuduhan yang selama ini ditujukan tidak benar,” ujar Tia Rahmania, saat dikonfirmasi usai sidang, Kamis (17/4/2025).
Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana Kalah di Pengadilan
Selain menyatakan tidak terbukti, PN Jakarta Pusat juga membatalkan surat keputusan Mahkamah Partai PDIP yang sebelumnya mencopot Tia sebagai caleg terpilih dan menggantinya dengan Bonnie Triyana. Majelis hakim menyebut keputusan tersebut cacat hukum karena didasarkan pada tuduhan yang tidak terbukti.
Tak hanya itu, Bonnie Triyana pun dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Pengadilan menghukum Bonnie membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Tia senilai Rp4 miliar.
Menegakkan Keadilan di Ranah Politik
Kuasa hukum Tia Rahmania, Jupryanto Purba, menyebut keputusan ini menjadi preseden penting soal penegakan hukum di ranah politik. “Ini membuktikan bahwa keadilan bisa tetap tegak meski dihadapkan pada tekanan politik internal partai. Klien kami sejak awal yakin akan kebenaran, dan hari ini hukum membuktikannya,” tegasnya.
Dengan putusan ini, posisi Tia Rahmania sebagai pemilik suara terbanyak di Dapil Banten I kembali sah. Proses administratif selanjutnya tinggal menunggu tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyesuaikan keputusan berdasarkan amar pengadilan.