PORTALBANTEN - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, memberikan pernyataan usai mengikuti sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang tengah menjeratnya. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya mengikuti praktik yang juga dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni mengimpor gula mentah, bukan gula putih.

Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025), Tom menyebutkan bahwa salah satu saksi dari Kementerian BUMN mengakui bahwa bahkan produsen gula dari kalangan BUMN lebih memilih mengimpor gula mentah meskipun memiliki izin khusus untuk impor gula putih.

“Padahal saya dituduh melanggar aturan karena impor gula mentah, tapi faktanya, BUMN saja yang diberikan izin impor gula putih justru lebih memilih gula mentah,” ujar Tom kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa alasan di balik preferensi impor gula mentah adalah efisiensi biaya produksi. Menurutnya, biaya untuk memproduksi gula di dalam negeri jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mengolah gula mentah impor menjadi gula putih.

“Dengan mengimpor bahan mentah, baik BUMN maupun swasta bisa memperoleh margin lebih besar dari proses pengolahan,” tambahnya.

Tom juga menyampaikan bahwa jika pemerintah ingin menurunkan harga gula di pasaran, maka opsi impor gula putih yang lebih murah bisa menjadi solusi. Pernyataan ini diperkuat oleh kesaksian Deputi Kementerian BUMN periode 2015-2016, Wahyu Kuncoro, yang menyebutkan bahwa produksi gula dalam negeri tidak pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Dalam kesaksiannya, Wahyu menjelaskan bahwa produksi gula dari dua BUMN besar, yaitu PT PN dan RNI, hanya mampu menyumbang sekitar 1,5 juta ton per tahun. Ditambah dengan produksi swasta sekitar 1 juta ton, total produksi nasional hanya mencapai 2,6 juta ton, sementara kebutuhan nasional sekitar 3 juta ton per tahun. Kekurangan inilah yang kemudian ditutupi melalui impor.

Jaksa mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar akibat penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta pada periode 2015–2016. Izin tersebut disebut dikeluarkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, dan perusahaan yang menerima izin merupakan produsen gula rafinasi yang secara aturan tidak diperkenankan mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP).

Berikut daftar perusahaan yang diduga menerima izin impor dari Tom Lembong: