PORTAL BANTEN – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2026 terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara bukan sekadar penindakan hukum biasa. 

Operasi ini menjadi pembuktian nyata atas peringatan Presiden Prabowo Subianto mengenai "kebocoran anggaran" yang masif. Terungkapnya manipulasi pajak yang mencapai 80% dalam satu kasus ini sekaligus membungkam narasi pesimistis para pengamat ekonomi yang selama ini memojokkan kinerja pemerintah terkait defisit APBN.

Perang Melawan Korupsi di Hulu Penerimaan
KPK secara resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. 

Mereka adalah DWB (Dwi Budi Iswahyu) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS (Agus Syaifudin) Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB (Askob Bahtiar) Tim Penilai, ABD (Abdul Kadim Sahbudin) Konsultan Pajak, serta EY (Edy Yulianto) staf dari PT Wanatiara Persada.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa OTT ini adalah tonggak sejarah baru. 

Jika selama ini penindakan korupsi mayoritas berkutat pada sektor "hilir" atau penggunaan APBN, kini KPK di bawah arahan pemerintahan Prabowo mulai menyisir sektor "hulu", yakni korupsi di bidang penerimaan negara.

"Ini adalah bukti mufakat jahat antara oknum Dirjen Pajak dan swasta yang merugikan negara secara brutal.

 Dari kewajiban pajak seharusnya Rp 75 Miliar, 'disunat' menjadi hanya Rp 15 Miliar. Artinya, negara kehilangan 80% potensi pendapatannya hanya dari satu wajib pajak," ungkap Asep dalam konferensi persnya.

Gurita Raksasa di Balik PT Wanatiara Persada
Publik perlu melek bahwa aktor swasta yang bermain dalam kasus ini bukan pemain kecil.

 Tersangka dari pihak swasta mewakili PT Wanatiara Persada (PT WP), perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Pulau Obi, Maluku Utara, dengan luas konsesi mencapai 1.725,54 hektare.
PT WP terafiliasi dengan Jinchuan Group, raksasa pertambangan asal Tiongkok yang menduduki peringkat 235 dalam Fortune Global 500 Companies. Keterlibatan korporasi multinasional dalam menggerogoti penerimaan pajak Indonesia menunjukkan bahwa kebocoran sumber daya alam tidak hanya terjadi secara fisik di tambang, tetapi juga secara administratif di kantor pajak.