PORTALBANTEN -- Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan dimulai pada 1 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia. Namun, masih ada banyak aspek yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal tata bahasa dan penyesuaian norma dengan undang-undang sektoral yang ada.

Seiring dengan munculnya rancangan undang-undang penyesuaian pidana yang diusulkan oleh Kementerian Hukum, uji publik yang berlangsung pada bulan Oktober 2025 menarik perhatian banyak praktisi hukum, akademisi, dan legislator. Salah satu suara penting datang dari Alma Wiranta, Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor, yang juga seorang jaksa dan ahli dalam penyusunan regulasi daerah. Ia memberikan pandangan yang konstruktif mengenai RUU Penyesuaian Pidana, khususnya terkait norma sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Materi substantif dalam RUU penyesuaian pidana akan merevisi secara total penerapan sanksi dalam Perda yang memuat sanksi pidana ringan," kata Alma, Rabu (29/10/2025).

Penyesuaian dan revisi Perda yang mengatur sanksi pidana menjadi sangat krusial untuk memastikan keselarasan dengan KUHP yang baru. Beberapa alasan mendasar untuk penyesuaian ini meliputi:

- Kesesuaian dengan KUHP baru, di mana Perda yang memuat sanksi pidana ringan harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan hukum nasional.

- Peningkatan kualitas sistem hukum, di mana harmonisasi dan revisi Perda dapat menjadikan penerapan sanksi lebih efektif dan efisien.

- Pemenuhan keadilan, yang mana perubahan sanksi dalam Perda dapat membantu memastikan keadilan bagi korban dan pelanggar.

Revisi Perda yang memuat sanksi pidana ringan, seperti denda maksimal 1 juta rupiah, menawarkan berbagai manfaat, antara lain:

- Meningkatkan kepastian hukum dengan menjadikan peraturan daerah lebih jelas dan tidak ambigu.