PORTALBANTEN -- Sengketa lahan kembali mengemuka di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tiga keluarga yang tinggal di Kampung Parahu, Desa Parahu, kini terjebak dalam perjuangan untuk mempertahankan tanah warisan seluas 4.000 meter persegi yang diduga diklaim secara sepihak oleh pengembang PT Sinar Surya Cemerlang Properti (SSCP).
Tanah yang menjadi sumber konflik ini diketahui milik keluarga Hasan, Rusnah, dan Murdi. Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun, termasuk PT SSCP. Namun, tanpa sepengetahuan mereka, pihak pengembang diduga telah melakukan pengukuran dan pematokan lahan secara sepihak, hingga mencoba menggusur lahan tersebut.
Upaya mediasi yang diharapkan antara keluarga pemilik tanah dan PT SSCP, yang difasilitasi oleh Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Ketegangan pun semakin meningkat antara warga dan pihak pengembang.
Hasan, salah satu ahli waris, menceritakan saat mendatangi Rohim, petugas lapangan PT SSCP, di kediamannya di Kampung Combrang pada Sabtu (1/11/2025). Hasan meminta penjelasan mengenai pematokan lahan keluarganya tanpa izin.
“Saya tanya baik-baik, kenapa tanah kami dipatok? Rohim malah bilang tanah ini sudah dijual. Katanya, tanya saja ke desa,” ungkap Hasan dengan nada kesal.
Hasan menambahkan bahwa Rohim dan mertuanya, Sanan (65), pernah menawarkan untuk menjual tanah tersebut. Namun, setelah beberapa waktu, tidak ada tindak lanjut atau kesepakatan resmi, yang menunjukkan bahwa transaksi jual beli tidak pernah terjadi.
Yang membuat warga bingung, tanpa adanya surat jual beli atau kesepakatan resmi, Rohim bersama lima orang lainnya justru datang mematok lahan di Blok Combrang tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Rohim mengaku hanya menjalankan perintah atasan. “Saya cuma ditugaskan Pak Aun (pimpinan PT SSCP) untuk mematok dan mengukur lokasi. Urusan jual beli saya tidak tahu,” kata Rohim.
Namun, pernyataan Rohim bertolak belakang dengan keterangan mertuanya, Sanan. Menurut Sanan, Rohim justru yang aktif dalam penawaran jual beli kepada pimpinan PT SSCP, Aun.