Dalam upaya memperjuangkan hak-hak guru, Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kota Bogor menggelar sebuah webinar menarik bertajuk "Perlindungan Guru dalam Bingkai Konstitusi: Hak, Martabat, dan Keadilan". Acara yang berlangsung secara daring pada Sabtu, 22 November 2025 ini dihadiri oleh para pendidik dari berbagai jenjang pendidikan di Bogor dan sekitarnya, bertepatan dengan peringatan HUT Guru ke-16.
Feri Vahleka, Sekretaris Advokasi dan Perlindungan Guru Pengurus Pusat IGI, dalam sambutannya menekankan bahwa webinar ini merupakan bagian dari program berkelanjutan IGI Kota Bogor. Fokus kali ini adalah untuk memperbarui informasi mengenai perlindungan guru terkait hak, martabat, dan keadilan dalam kerangka konstitusi, serta meningkatkan kompetensi guru dalam menjalankan tugasnya. Feri juga berharap narasumber dapat menyampaikan materi yang relevan mengenai regulasi yang mengatur guru di Kota Bogor.
Webinar ini menghadirkan Alma Wiranta, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, sebagai narasumber tunggal, dengan moderator Indra Riadi dari Pengurus IGI Kota Bogor. Dalam pemaparannya, Alma menjelaskan landasan konstitusional UUD 1945 serta beberapa regulasi nasional yang berkaitan dengan guru dan dosen, termasuk UU Nomor 14 tahun 2005 dan UU Nomor 20 tahun 2023.
Alma juga menyoroti regulasi yang dirancang untuk melindungi guru dari kekerasan, diskriminasi, dan kriminalisasi saat menjalankan tugas. Ia merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 yang berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Namun, ia mencatat bahwa banyak guru masih mengalami trauma psikologis dalam menjalankan profesinya.
"Guru merupakan pilar bangsa bukan hanya sebagai pendidik, tapi juga penjaga pertahanan bangsa untuk memajukan Indonesia. Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum, pemenuhan keadilan, pemajuan dedikasi dan penghormatan atas martabatnya," kata Alma Wiranta.
Dalam diskusi, Alma juga membahas beberapa kasus terkini, termasuk insiden di Luwu Utara di mana seorang guru terjerat masalah hukum akibat salah persepsi, serta kasus intimidasi yang sering dialami guru dari orang tua murid.
"Dalam rangka peringatan HUT Guru ke-16, kami berharap guru tetap fokus mengajar, dan merasa aman serta terlindungi secara hukum, terutama setelah diterbitkannya Perda Perlindungan Guru di Kota Bogor," tegas Alma.
Perda tersebut, yang terdiri dari 29 pasal dan diusulkan oleh DPRD Kota Bogor, disahkan dalam sidang paripurna pada 12 November 2025. Alma menekankan pentingnya perlindungan guru sebagai investasi untuk kualitas pendidikan yang lebih baik.
Diskusi hangat dalam webinar ini juga menyentuh isu kesejahteraan dan kriminalisasi guru yang masih marak. Beberapa peserta mengungkapkan pengalaman mereka terkait penganiayaan dan fitnah yang dialami oleh guru honorer di berbagai daerah. Ide-ide untuk membantu guru yang mengalami stres juga muncul, termasuk cara-cara refreshing di tengah kemajuan teknologi AI yang kini banyak digunakan oleh peserta didik.