PORTAL BANTEN - Kepada Anda yang sedang mencari pinjaman online, penting untuk mengetahui daftar fintech resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Platform pinjol ilegal kerap merugikan masyarakat, jadi pastikan Anda memilih yang terpercaya.

Salah satu ciri utama pinjol legal adalah terdaftar di OJK. Dengan demikian, mereka harus mematuhi berbagai kebijakan, seperti penetapan bunga maksimal dan cara penagihan utang. Jika platform tidak terdaftar di OJK, maka statusnya ilegal dan lebih berpeluang untuk melakukan pelanggaran dan kecurangan.

Sampai dengan 24 April 2025, total 96 perusahaan fintech P2P lending telah memperoleh izin dari OJK. Beberapa di antaranya adalah Danamas, Amartha, Dompet Kilat, dan Boost. Daftar lengkapnya dapat Anda lihat di situs resmi OJK.

"Untuk mengamankan diri, pastikan Anda selalu memeriksa apakah platform pinjol yang Anda pilih terdaftar di OJK," ujar seorang analis keuangan (30/6).

Selain itu, pengguna juga perlu waspada terhadap penggunaan KTP tanpa izin untuk mendaftar pinjol. Banyak orang tidak menyadari bahwa data KTP mereka telah digunakan untuk pinjol tanpa sepengetahuan mereka. Untuk mengecek apakah KTP Anda telah digunakan untuk pengajuan pinjol, Anda dapat mengunjungi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Proses pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi SLIK OJK. Anda perlu mengisi formulir dengan data diri dan mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri. Setelah pendaftaran selesai, hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email dalam waktu maksimal satu hari kerja.

Jika Anda lebih suka melakukan pengecekan secara offline, Anda dapat datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP dan paspor. Petugas akan membantu Anda dalam proses pengecekan dan hasilnya akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Jika KTP Anda terbukti disalahgunakan, segera laporkan ke OJK melalui layanan kontak telepon di 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp di 081-157-157-157. OJK akan membantu Anda dalam menyelesaikan masalah tersebut.*