PORTAL BANTEN – Belum lama kasus gangguan lebih sepekan server melanda, mengakibatkan para nasabah meringis, kini nama Bank DKI ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Hal ini menyusul penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu kemarin (21/5/2025).
Zainuddin ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka bersama Iwan Setiawan Lukminto selaku bos Sritex dan Dicky Syahbandinata, mantan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Jabar Banten (BJB).
Penetapan ketiganya disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
“Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Abdul Qohar.
Peran Eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa
Zainuddin Mappa diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, periode yang berkaitan langsung dengan proses pengucuran kredit rp185 Miliar kepada Sritex yang kini tengah disorot. Ia disebut memiliki peran penting dalam pemberian fasilitas kredit yang diduga tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan.
Munculnya nama Zainuddin dalam daftar tersangka memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses analisis dan persetujuan kredit, yang turut menyeret dua bank daerah sekaligus: Bank BJB dan Bank DKI.
Manajemen Bank DKI Dukung Proses Hukum
Menanggapi keterlibatan mantan pejabatnya, manajemen Bank DKI menyatakan sikap terbuka dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, dalam keterangan resmi kepada media.