PORTAL BANTEN - Masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK bisa menjadi batu sandungan yang serius bagi siapa saja yang ingin mengakses layanan finansial. Namun, jangan putus asa! Ada langkah-langkah yang bisa diambil untuk memperbaiki catatan kredit yang buruk dan mengembalikan nama Anda ke jalur yang benar.

Membersihkan nama dari daftar hitam sangat penting, terutama jika Anda ingin mengajukan kredit, baik itu untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Tanpa langkah ini, permohonan kredit Anda bisa saja ditolak oleh lembaga keuangan.

Umumnya, debitur dengan skor kredit yang buruk akan terdaftar dalam daftar hitam industri keuangan. Hal ini dapat mengakibatkan penolakan dari perusahaan finansial saat Anda mengajukan kredit baru. Namun, ada harapan! Skor SLIK Anda dapat dipulihkan, sehingga Anda bisa kembali dianggap "bersih" dalam urusan utang.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui setelah peminjam melakukan pembayaran atau mengikuti prosedur yang ditetapkan. Saat ini, Anda juga bisa melakukan pengecekan SLIK secara mandiri. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memeriksa skor kredit Anda sebelum mengajukan pinjaman.

Menurut pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima kategori. Skor 1 menunjukkan riwayat kredit yang sangat baik, sedangkan skor 5 menandakan masalah serius dengan kredit macet. Hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit tanpa hambatan. Sementara itu, mereka yang memiliki skor 3, 4, dan 5 perlu membersihkan skor mereka terlebih dahulu.

Untuk mengetahui skor kredit Anda, kunjungi laman resmi idebku.ojk.go.id. Lalu, bagaimana jika Anda sudah terlanjur memiliki catatan kredit buruk? Jika masih ada tunggakan yang belum diselesaikan, langkah pertama yang harus diambil adalah melunasi kewajiban tersebut. Namun, jika Anda merasa ada kesalahan yang menyebabkan tunggakan, segera hubungi pihak terkait untuk melaporkan masalah tersebut.

Umumnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari setelah pelunasan. Anda juga bisa meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.*