PORTAL BANTEN - Dalam  klarifikasi yang penting, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menanggapi pernyataan Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengenai adanya permintaan surat keterangan tidak mampu menangani bencana. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerjasama BNPB, Irma Dewi Rismayati, S.IP., M.A.

Irma menegaskan bahwa *BNPB tidak pernah mensyaratkan adanya surat pernyataan tidak mampu menanggulangi bencana* untuk mendapatkan dukungan dan bantuan. Menurut *Peraturan Kepala BNPB No. 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (DSP)*, daerah hanya perlu melampirkan dua dokumen resmi, yaitu:

1. *Penetapan Status Darurat* oleh kepala daerah.
2. *Surat permohonan bantuan penanganan darurat* yang memuat kebutuhan, kerusakan, dan kondisi wilayah secara rinci.

"Tidak ada kewajiban surat pernyataan tidak mampu menanggulangi bencana," tegas Irma. Ia menjelaskan bahwa DSP adalah anggaran BNPB untuk fase penanganan darurat, dan surat permohonan bantuan dari daerah harus mencantumkan jenis bantuan logistik serta bantuan uang tunai yang disertai RAB.

Pernyataan Bupati Tarmizi muncul pada Senin (8/12/2025) setelah apel kesiapsiagaan bencana di Aceh Barat. Hal ini mencuat setelah Gubernur Aceh, Mualem, menegur beberapa bupati yang dianggap membuat surat pernyataan tidak mampu. Mualem meminta para kepala daerah agar tidak ‘cengeng’ atau mundur jika tidak sanggup menangani bencana.

Irma menambahkan, setelah kepala daerah menetapkan status tanggap darurat, BNPB segera memberikan *pendampingan, asistensi, dan pemenuhan kebutuhan* daerah. BNPB menegaskan bahwa *setiap kebutuhan yang bersifat mendesak dapat difasilitasi melalui DSP*, tanpa memerlukan surat ketidakmampuan.

BNPB juga mengonfirmasi telah menerima tiga dokumen penetapan tanggap darurat dalam bentuk softcopy, yaitu:

* *SK Tanggap Darurat Sumatera Barat*: 25 November – 8 Desember 2025
* *SK Tanggap Darurat Sumatera Utara*: 27 November – 14 Desember 2025
* *SK Tanggap Darurat Aceh*: 27 November – 11 Desember 2025

"*SK Penetapan Tanggap Darurat sudah cukup menjadi dasar masuknya BNPB untuk memberikan asistensi hingga pemenuhan kebutuhan daerah, termasuk pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,*" tutup Irma.*