PORTAL BANTEN - Center for Budget Analysis (CBA) mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait pelaksanaan tender untuk proyek pembangunan Reservoir Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bantargebang yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi. Proyek yang diperkirakan bernilai hampir Rp13 miliar ini diduga tidak mengikuti prinsip pengadaan yang seharusnya kompetitif dan transparan.
Dalam analisis yang dilakukan, CBA menemukan fakta mencengangkan: dari 45 peserta yang terdaftar, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang. Sementara itu, puluhan peserta lainnya tidak mendapatkan kesempatan untuk dievaluasi secara adil, tanpa adanya penjelasan yang jelas mengenai hasil evaluasi administrasi maupun teknis.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa tender secara substansi berjalan sebagai penunjukan terselubung, meskipun secara administratif dikemas sebagai proses kompetitif,” kata Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, Kamis (18/12/2025).
CBA juga menyoroti penggunaan metode tender pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur, yang dalam situasi ini hanya menghasilkan satu penawar. Hal ini berpotensi menghilangkan mekanisme persaingan harga, sehingga negara kehilangan kesempatan untuk mendapatkan efisiensi anggaran yang optimal. Publik pun tidak memiliki ruang untuk menguji kewajaran biaya proyek yang sangat strategis ini.
Aspek transparansi dan akuntabilitas dalam evaluasi tender juga menjadi sorotan. Banyak peserta yang tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai status kelulusan maupun alasan kegagalan mereka di setiap tahapan tender. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menuntut keterbukaan dan keadilan.
CBA juga mencatat penetapan kualifikasi usaha kecil untuk proyek senilai hampir Rp13 miliar, yang ditempatkan tepat di bawah ambang batas maksimal. Menurut CBA, pengaturan kualifikasi seperti ini berpotensi membatasi persaingan sehat dan membuka peluang untuk praktik pinjam bendera serta subkontrak yang tidak transparan. Hal ini bisa berdampak negatif pada kualitas pekerjaan dan merugikan kepentingan publik.
Menanggapi temuan-temuan tersebut, CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan persekongkolan dalam tender ini, baik secara horizontal maupun vertikal. CBA juga meminta KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Widayat Subroto Hardi, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, yang juga merupakan Pengguna Anggaran proyek Reservoir SPAM Bantargebang.
“Proyek air bersih menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, proses pengadaannya harus bersih, terbuka, dan bebas dari rekayasa,” tegas Jajang.