PORTAL BANTEN - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Tindakan ini diperlukan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Astra Group dalam dua kasus korupsi besar yang melibatkan anak usahanya, PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA).

Uchok mengungkapkan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berbeda, dengan potensi kerugian negara yang sangat signifikan. ACSET, misalnya, terlibat dalam kasus korupsi proyek Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp179,99 miliar.

Sementara itu, PAMA diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan minyak mentah Pertamina, khususnya dalam klaster solar murah yang dijual di bawah harga pasar. Praktik ini diduga menghasilkan keuntungan tidak sah mencapai Rp958,38 miliar, hampir menyentuh angka Rp1 triliun.

“Dari dugaan korupsi yang besar ini, penyidik tidak boleh berhenti pada anak usaha saja. Harus diperluas ke induk perusahaannya, dan juga harus menggunakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) agar terlihat kemana saja aliran uang tersebut masuk dan ke kantong siapa,” tegas Uchok Sky dalam keterangannya, Ahad (9/11/2025).

Ia juga menekankan pentingnya memanggil dan memeriksa pimpinan Astra Group, Djony Bunarto Tjondro, untuk memperdalam penyidikan dan memastikan transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pimpinan Astra Group harus dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan dua kasus korupsi tersebut,” pungkas Uchok Sky.*