JAKARTA – Direktur Eksekutif Centre for Budgeting Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, memberikan kritik tajam terhadap sikap CEO BAT Bank, Achmad Nur Sulaiman. Hal ini menyusul ketidakhadiran Achmad untuk kedua kalinya dalam proses klarifikasi terkait pelaporan perkara di Polda Metro Jaya.
Uchok menilai, tindakan mangkir dari panggilan kepolisian tersebut bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut komitmen moral terhadap penghormatan hukum di Indonesia.
"Sebagai warga negara yang baik, seharusnya ia hadir dan memberikan penjelasan. Ini bukan soal bersalah atau tidak bersalah, melainkan soal sikap terhadap hukum. Jangan sampai publik menangkap kesan seolah-olah ada pihak yang merasa kebal hukum," tegas Uchok kepada awak media, Rabu (4/3/2026).
Meskipun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, Uchok menekankan bahwa sikap tidak kooperatif terlapor patut menjadi catatan serius bagi penyidik. Menurutnya, ketidakhadiran yang berulang akan memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat.
"Kita hormati praduga tak bersalah, tetapi dua kali tidak hadir adalah fakta. Publik tentu bertanya-tanya, ada apa? Mengapa tidak datang dan menjelaskan langsung di hadapan penyidik?" lanjutnya.
Lebih lanjut, Uchok menyayangkan jika keputusan untuk tidak hadir tersebut dipengaruhi oleh masukan dari pihak-pihak tertentu di lingkaran terlapor. Ia mengingatkan bahwa strategi komunikasi tidak akan bisa menghindarkan seseorang dari proses hukum yang sedang berjalan.
Guna memastikan penanganan kasus berjalan tegas dan transparan, CBA mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan gelar perkara. Langkah ini dianggap penting untuk menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.
"Jangan sampai perkara ini berlarut-larut dan menimbulkan spekulasi liar. Gelar perkara penting untuk membuktikan bahwa hukum berjalan tegak," imbuh Uchok.
Ia juga mendorong kepolisian untuk mendalami potensi tindak pidana lain yang mungkin muncul dalam pengembangan kasus ini, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uchok menegaskan, jika ditemukan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa ada perlakuan istimewa.