PORTALBANTEN - Untuk warga Banten, bersiaplah! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten akan segera dimulai. Tinggal lima hari lagi, tepatnya mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dibebani sanksi administrasi.
Program ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Gubernur Banten berharap, kebijakan ini bisa menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.
"Melalui program pemutihan ini, kami ingin memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan pajaknya tanpa terbebani sanksi tambahan. Ini bentuk kepedulian kami terhadap situasi ekonomi masyarakat saat ini," ujar Gubernur Banten dalam keterangannya.
Apa Saja yang Dibebaskan? Di Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Program pemutihan ini mencakup:
- Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan yang sudah lama mati pajak (sesuai ketentuan teknis dari Bapenda Banten).
Siapa Saja yang Bisa Memanfaatkan?
Seluruh pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten, baik perorangan maupun badan usaha, bisa memanfaatkan program ini. Wajib pajak cukup datang ke Samsat terdekat di wilayah Banten dengan membawa dokumen kendaraan yang lengkap.
Manfaatkan Kesempatan Ini! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Program pemutihan pajak ini tidak datang setiap saat. Dengan tenggat waktu selama 2 bulan 20 hari, warga diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini agar tidak menunda dan menumpuk beban pajak di kemudian hari.