PORTAL BANTEN - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di luar Banten! Gubernur Andra Soni baru saja mengumumkan pembebasan biaya mutasi kendaraan ke wilayah Banten. Ini adalah kesempatan emas untuk mengurus administrasi kendaraan Anda tanpa dipusingkan dengan biaya tambahan.
Gubernur Andra Soni mengajak seluruh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan dengan plat nomor luar daerah untuk segera memanfaatkan program ini.
"Saya Gubernur Banten mengajak kepada seluruh masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor yang berada di luar Provinsi Banten, agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Provinsi Banten," ucap Andra, Kamis (10/7/2025).
Program pembebasan biaya mutasi ini berlaku hingga 31 Oktober 2025, bersamaan dengan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Banten. Jadi, ini adalah kesempatan ganda untuk menuntaskan kewajiban pajak sekaligus memindahkan plat nomor kendaraan Anda ke Banten.
"Insyaallah berlaku sampai dengan 31 Oktober 2025. Manfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kendaraan bermotor Anda ke wilayah Provinsi Banten," ujarnya.
CEK VIDEO DI LINK INI
Inisiatif ini bukan tanpa alasan. Gubernur Andra Soni mengungkapkan bahwa masih banyak industri di Banten yang kendaraan operasionalnya belum terdaftar di Banten, termasuk NPWP perusahaan. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan semakin banyak kendaraan yang terdaftar di Banten, sehingga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah.
"Banyak industri di Banten yang kendaraannya tidak terdaftar di Provinsi Banten, maka salah satu stimulus yang kita berikan, kemudahan bagi mereka untuk balik nama atau mutasi terdaftar di Provinsi Banten," ujar Andra Soni setelah bertemu dengan perwakilan kantor DJP Banten di Gedung Negara Kota Serang, Kamis (10/7).
Selain itu, Gubernur Andra Soni juga menyoroti soal NPWP industri dan pabrik di Banten yang masih terdaftar di Jakarta, dan meminta arahan dari pemerintah pusat untuk mengatasi hal ini.