PORTAL BANTEN - Pemerintah menegaskan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Januari 2026 sebesar Rp54,6 triliun masih berada dalam batas aman serta sesuai dengan desain fiskal tahun berjalan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa posisi defisit tersebut setara dengan 0,21 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang menunjukkan kondisi keuangan negara masih dalam koridor terkendali.

"Posisi defisit APBN Rp54,6 triliun atau hanya 0,21 persen dari PDB. Angka ini masih sangat terkendali dan berada dalam koridor desain APBN 2026," ujar Purbaya, Rabu (25/02/2026).

Realisasi pendapatan negara hingga akhir Januari 2026 mencapai Rp172,7 triliun atau 5,5 persen dari target, sementara belanja negara tercatat sebesar Rp227,3 triliun atau 5,9 persen dari pagu.

Penerimaan pajak memberikan kontribusi positif sebesar Rp116,2 triliun, tumbuh 30,7 persen secara tahunan. Pemerintah menilai percepatan belanja di awal tahun merupakan strategi krusial untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain laporan fiskal, pemerintah mengklarifikasi kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat yang memastikan Indonesia tidak menerapkan Digital Service Tax (DST) yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) tetap diberlakukan bagi platform digital asing yang beroperasi di Indonesia.

"Indonesia tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS. Perjanjian ini mengatur agar pengenaan PPN tidak bersifat diskriminatif bagi perusahaan AS saja," kata Haryo, Rabu (25/02/2026).

Ketentuan dalam kesepakatan tersebut memastikan perlakuan setara bagi seluruh pelaku usaha digital tanpa menghapus kewajiban pajak platform global yang telah berjalan selama ini di tanah air.