OPINI - Dalam beberapa hari terakhir, perdebatan mengenai *Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025* telah mengisi ruang publik, mulai dari media cetak hingga media sosial. Regulasi ini mengizinkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur Kepolisian, yang memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Kontroversi ini semakin memanas setelah lahirnya *Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025*, yang secara tegas melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar struktur Kepolisian RI. Putusan ini merupakan hasil dari uji materiil terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Beberapa kalangan menilai Perpol tersebut sebagai bentuk *pembangkangan hukum* terhadap putusan MK yang bersifat *final dan mengikat*. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan hukum di institusi Polri.
Di sisi lain, Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat berargumen bahwa *Pasal 28 ayat (3) UU Polri* masih memiliki kekuatan hukum meskipun Putusan MK telah dibacakan. Mereka merujuk pada *Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)* yang membuka peluang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan tertentu.
Argumentasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: *Bagaimana posisi Putusan MK yang final dan mengikat ketika berhadapan dengan regulasi turunan?*
Secara konstitusional, Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat diganggu gugat. Pasal 10 ayat (1) UU MK menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak tersedia upaya hukum lanjutan. Namun, ada kondisi terbatas yang dapat mengubah relevansi putusan MK, seperti perubahan UUD 1945 oleh MPR atau peninjauan ulang oleh MK sendiri.
Namun, dalam konteks *Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025*, tidak ada kondisi tersebut. Ini berarti bahwa putusan tersebut *wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga negara, termasuk Polri*.
Dari perspektif ketatanegaraan, keberadaan Polri diatur dalam *Pasal 30 ayat (4) UUD 1945*, yang menegaskan tugas Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum. Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam *Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002* yang menyebutkan tugas pokok Polri.
Dalam ilmu perundang-undangan, norma dalam undang-undang merupakan *satu kesatuan sistem hukum*. Penafsiran terhadap Pasal 28 ayat (3) tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus dikaitkan dengan pasal-pasal lain, termasuk Pasal 13 UU Polri.