PORTALBANTEN - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengesahkan hak merek atas logo Ikatan Wartawan Online (IWO) per 1 April 2025. Keputusan ini menjadi pencapaian penting bagi organisasi profesi wartawan online yang telah menggunakan logo tersebut selama lebih dari satu dekade.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menyampaikan rasa syukur atas keputusan ini. Menurutnya, dengan terdaftarnya logo IWO, organisasi kini memiliki perlindungan hukum terhadap potensi penyalahgunaan identitasnya.
“Alhamdulillah, ini adalah langkah besar bagi IWO dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme organisasi. Dengan hak merek yang sah, kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi logo dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Dwi.
Proses pendaftaran merek ini dimulai sejak September 2024, mencakup nama "Ikatan Wartawan Online" serta logo berbentuk bola dunia dengan tangan yang berlandaskan garis hitam. Setelah melalui tahapan verifikasi, pengumuman, dan masa sanggah, DJKI akhirnya mengesahkan kepemilikan merek tersebut dengan masa berlaku selama 10 tahun, hingga 2034.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, mengapresiasi proses yang berjalan cukup cepat dan transparan. “Kami sangat menghargai kinerja DJKI dalam menangani pendaftaran ini. Dengan adanya pengesahan ini, setiap penggunaan logo IWO secara tidak sah dapat ditindak secara hukum,” katanya.
PP IWO juga mengimbau mitra kerja dan masyarakat luas untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan IWO tanpa izin resmi. “Kami menegaskan bahwa IWO hanya bertanggung jawab atas kerja sama yang dilakukan dengan pengurus resmi. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambah Dwi.
Sebagai organisasi profesi berbadan hukum yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham dengan nama Perkumpulan Wartawan Online, IWO berkomitmen menjaga profesionalisme dan kode etik jurnalistik di era digital.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi IWO melalui WhatsApp di +628119911920 atau mengakses situs https://www.iwopusat.or.id.*