JAKARTA – Ketentuan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Sejumlah narasi di media sosial menafsirkan aturan tersebut sebagai bentuk kekebalan hukum bagi investor. Namun jika mencermati substansi regulasi secara utuh, perlindungan yang diberikan negara lebih ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum dalam aktivitas investasi yang sah di pasar primer.
Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023. Melalui Pasal 50A, pemerintah memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai alternatif pembiayaan pembangunan nasional.
Apa Itu Patriot Bond dan Merah Putih Bond?
Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan surat utang khusus yang diterbitkan oleh BPI Danantara guna mendukung pembiayaan investasi dan pembangunan nasional. Kehadiran instrumen ini diharapkan memperkuat mobilisasi modal domestik sekaligus membuka sumber pendanaan jangka panjang yang lebih beragam. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerbitan instrumen tersebut dirancang untuk memperkuat pembiayaan pembangunan di tengah tantangan ekonomi global.
Perlindungan Hukum Bukan Berarti Kebal Hukum
Pasal 50A ayat (5) mengatur perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus di pasar primer. Disebutkan bahwa negara menjamin pembelian instrumen tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, serta gugatan perdata. Namun perlindungan ini melekat pada aktivitas pembelian yang sah, bukan pada tindak pidana lain di luar transaksi. Artinya, aparat penegak hukum tetap berwenang memproses tindak pidana asal seperti korupsi, suap, pencucian uang, atau penggelapan.
Tujuan Pemerintah Meningkatkan Kepercayaan Investor
Pemerintah menilai kepastian hukum sebagai faktor penting dalam menarik investasi jangka panjang. Melalui Pasal 50A, pemerintah berupaya meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat penghimpunan dana domestik. Purbaya menegaskan bahwa instrumen ini akan diberi insentif agar menarik bagi masyarakat, sekaligus membantah isu kewajiban pembelian.
Tata Kelola dan Pengawasan Tetap Berlaku