PORTALBANTEN -- Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah syarat utama untuk menciptakan transparansi dalam pemerintahan daerah. Dalam komitmennya, Pemprov Banten bertekad untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang jelas dan terbuka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Gubernur Andra Soni setelah mengikuti Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (19/11).

"Keterbukaan informasi adalah keharusan dan kewajiban bagi kita. Dalam rangka memastikan akses informasi bagi seluruh masyarakat, kami sebagai pejabat publik tidak boleh alergi untuk diakses informasinya," kata Andra Soni.

Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa Pemprov Banten memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan terhadap korupsi dan penyimpangan, serta untuk mendukung pembangunan di Provinsi Banten. "Ini adalah wujud transparansi pengelolaan Pemerintahan Provinsi Banten," tegasnya.

Andra Soni juga menekankan bahwa hasil dari presentasi uji publik bukanlah tujuan akhir. Ia berharap agar keterbukaan informasi publik Pemprov Banten dapat dinilai secara objektif oleh masyarakat dan Komisi Informasi.

"Kami berharap Komisi Informasi Provinsi Banten terus bersinergi dengan Pemprov dalam menangani isu keterbukaan informasi. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, diharapkan dapat bekerja maksimal dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat," tambahnya.

"Manfaat penting dari keterbukaan informasi, tentu kami akan lebih berhati-hati dan lebih transparan. Kami dituntut untuk memiliki tanggung jawab lebih terhadap hak-hak publik yang kami jalankan," jelas Andra Soni.

Dalam sesi presentasi tersebut, Gubernur Andra Soni tampil bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto serta Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono. Panelis uji publik yang memberikan penilaian antara lain Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha, praktisi keterbukaan informasi publik Danardono Sirajuddin, serta Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia Yenti Nurhidayat.*