PORTALBANTEN.NET – Kepolisian Resor (Polres) Serang resmi menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang diduga terjadi pada 2019 di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah informasi mengenai peristiwa itu ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pihak kepolisian langsung melakukan langkah awal penyelidikan guna mengungkap fakta di balik dugaan tindak pidana tersebut.
Menurutnya, hasil penelusuran sementara menunjukkan korban pada saat kejadian masih berada dalam pengasuhan kerabat ibunya berinisial SA. Saat itu, ibu korban diketahui bekerja di Timur Tengah sebagai pekerja migran sehingga menitipkan anaknya kepada keluarga.
Seiring berjalannya waktu, korban akhirnya menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga dan keluarganya. Informasi tersebut sempat disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun belum ditindaklanjuti dalam bentuk laporan polisi karena pihak keluarga masih melengkapi dokumen, termasuk hasil visum.
"Pada waktu itu penyampaian yang dilakukan masih berupa informasi sehingga belum dibuat laporan polisi," ujar Maruli, Jumat (3/7/2026).
Kini, setelah laporan resmi dibuat, Polres Serang langsung memberikan pendampingan kepada keluarga korban untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Maruli menjelaskan, laporan yang diterima mencakup dugaan persetubuhan terhadap anak serta dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh pelaku kepada korban. Polisi berkomitmen mengumpulkan seluruh alat bukti dan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
"Kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada korban dan keluarga serta menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, kakak korban, Bunga Anggraeni, mengaku bersyukur karena laporannya telah diterima aparat kepolisian. Ia juga mengapresiasi respons cepat jajaran Polres Serang yang memberikan pendampingan sejak proses pelaporan.