PORTAL BANTEN - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengenai pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk menangani banjir menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Meskipun ditujukan sebagai langkah mitigasi mengurangi intensitas hujan ekstrem, kebijakan ini dinilai tidak efektif dan membebani anggaran daerah. Pramono Anung menyebut bahwa masih ada pihak yang tidak setuju dengan OMC, bahkan mengesankan adanya pihak yang senang jika ibu kota dilanda banjir.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Lukmanul Hakim, menilai kebijakan penanganan banjir melalui OMC yang dilakukan Gubernur Pramono Anung tidak tepat sasaran. Ia menyoroti besarnya biaya yang dikeluarkan untuk program pemindahan awan hujan tersebut.
Padahal, OMC merupakan salah satu langkah mitigasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi intensitas hujan ekstrem, khususnya saat potensi banjir meningkat. Namun kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari sejumlah pihak.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Lukmanul Hakim, menilai kebijakan penanganan banjir melalui OMC yang dilakukan Gubernur Pramono Anung tidak tepat sasaran. Ia menyebut program yang bertujuan memindahkan awan hujan itu hanya menghambur-hamburkan uang.
“Biaya modifikasi cuaca bisa mencapai Rp300 juta untuk sekali penerbangan. Ini kebijakan yang tidak efektif dan membebani anggaran,” tegas Lukmanul Hakim.
Kritik juga datang dari Center for Budget Analisis (CBA). Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengaku geram dengan pola pelaksanaan OMC yang dinilainya bermasalah, khususnya terkait peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Saya gemes sekali dengan BPBD dan BMKG. Masa setiap kali Pramono Anung mau menangani banjir dengan OMC harus dimonopoli oleh BMKG,” ujar Uchok, Kamis (29/1/2026).
Ia menilai pelaksanaan OMC yang tidak melalui mekanisme lelang dan dilakukan secara swakelola berpotensi melanggar aturan. “Ini pelanggaran berat, bahkan bisa diduga korupsi jika tidak dilelang oleh BPBD DKI Jakarta,” tegasnya.
Sebelumnya, CBA juga telah meminta Kejaksaan Agung untuk membuka penyelidikan terkait pengelolaan anggaran OMC tahun 2025 yang dilakukan secara swakelola oleh BMKG.