JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang menyebutkan bahwa guru non-ASN akan "dirumahkan" mulai 1 Januari 2027. Informasi yang sempat viral di media sosial tersebut dinyatakan sebagai misinformasi yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Pemerintah memastikan tidak ada kebijakan pemberhentian massal terhadap tenaga pendidik non-ASN pada tahun 2027. Sebaliknya, saat ini pemerintah tengah melakukan penataan sistem agar keberadaan tenaga pendidik lebih terstruktur dan memiliki kepastian hukum yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa peran guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan formasi guru di berbagai daerah.
"Ada lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang terdata di Dapodik. Mereka belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Berdasarkan data kami, kami masih sangat membutuhkan keberadaan mereka," ujar Nunuk saat memberikan keterangan di Provinsi NTT, Selasa (5/5).
Klarifikasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026
Kesalahpahaman publik disinyalir bersumber dari interpretasi keliru terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026. Nunuk menjelaskan bahwa SE tersebut justru diterbitkan untuk memberikan kepastian masa kerja dan penggajian bagi guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Aturan ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk tetap memperpanjang penugasan guru non-ASN di wilayah masing-masing. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Melalui SE tersebut, guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja dipastikan tetap menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sementara itu, bagi guru yang belum bersertifikat, pemerintah tetap akan menyalurkan insentif sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Fokus pada Penataan dan Kesejahteraan
Kemendikdasmen menekankan bahwa langkah yang diambil saat ini berfokus pada pembenahan sistem, bukan pengurangan jumlah pengajar. Pemerintah berupaya mengatasi ketidakpastian status guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemerintah daerah membutuhkan rujukan agar tetap bisa memperpanjang kontrak para guru non-ASN," tambah Nunuk.