PORTALBANTEN -- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sedang mempersiapkan langkah signifikan dalam merombak sistem rujukan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan pasien menerima penanganan yang cepat dan tepat sesuai dengan kebutuhan medis mereka.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang yang selama ini diterapkan sering kali menjadi penghalang. Proses yang melibatkan puskesmas, rumah sakit tipe C, hingga rumah sakit tipe B sebelum akhirnya menuju rumah sakit tipe A, dinilai tidak hanya memperlambat penanganan, tetapi juga berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran BPJS Kesehatan.

"Kita akan mengubah sistem rujukan ini berdasarkan kompetensi agar dapat menghemat biaya BPJS juga," kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dengan sistem rujukan berbasis kompetensi yang baru, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang paling mampu menangani kondisi mereka, berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Penentuan rumah sakit tujuan akan didasarkan pada kecukupan alat, kapasitas pelayanan, dan kompetensi tenaga medis yang tersedia.

"Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak perlu dirujuk tiga kali, nanti keburu wafat. Lebih baik langsung dibawa ke tempat yang memang dapat menangani sesuai dengan anamnesis awal," tambah Budi.

Kemenkes menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pasien, mengoptimalkan anggaran kesehatan, serta menciptakan sistem layanan kesehatan nasional yang lebih efisien.*