JAKARTA - Program pengadaan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto menggunakan anggaran sekitar Rp100 miliar dari APBN menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Perdebatan muncul setelah Istana mengungkap bahwa anggaran sapi kurban tersebut berasal dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang memang telah dialokasikan dalam APBN. Potongan video, unggahan akun media sosial, hingga komentar warganet kemudian memunculkan beragam tafsir mengenai penggunaan anggaran negara untuk program kurban Presiden.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa program tersebut bukan penggunaan anggaran ilegal ataupun di luar mekanisme resmi negara.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juli Ardianto, menjelaskan bahwa bantuan sapi kurban Presiden merupakan bagian dari program bantuan sosial kemasyarakatan yang selama ini rutin dijalankan pemerintah pada momentum Iduladha.

Pihak Istana menyebut anggaran pengadaan sapi kurban memang berasal dari Banmaspres yang telah diatur dalam APBN dan ditujukan untuk distribusi bantuan kepada masyarakat di berbagai daerah.

"Program ini bagian dari bantuan kemasyarakatan Presiden untuk masyarakat", ujar Juli

Polemik Media Sosial dan Narasi "Kurban Pribadi"

Di media sosial, polemik berkembang karena sebagian publik menganggap penyebutan "sapi kurban Presiden" identik dengan ibadah personal yang semestinya menggunakan dana pribadi.

Narasi tersebut kemudian memunculkan kritik hingga sindiran dari sejumlah akun warganet. Tidak sedikit yang mempertanyakan etika komunikasi publik pemerintah karena bantuan yang bersumber dari APBN tetap dilekatkan dengan nama Presiden.