PORTAL BANTEN - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pandeglang Bersatu (AMPB) melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang pada Rabu (16/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman barang, SPX Shopee, yang beroperasi di beberapa kecamatan di Pandeglang.
Koordinator Lapangan AMPB, Rapiudin, dalam orasinya menyoroti bahwa operasional SPX Shopee di Kecamatan Cipeucang dan Kecamatan Picung tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin yang sebelumnya dikenal sebagai IMB. "Kami menemukan fakta bahwa beberapa bangunan tempat operasional SPX Shopee berdiri tanpa mengantongi izin PBG. Ini bentuk pelanggaran serius yang merugikan daerah," kata Rapiudin di hadapan massa.
Mahasiswa menilai bahwa pemerintah daerah kurang tegas dalam menertibkan perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Hal ini berpotensi mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah dan memperlambat pembangunan sosial serta infrastruktur. "Kehadiran perusahaan besar seharusnya membawa manfaat bagi ekonomi lokal. Tapi yang kami temukan, SPX Shopee justru beroperasi tanpa izin, tanpa kontribusi nyata bagi daerah," lanjutnya.
Massa aksi mendesak DPMPTSP untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar operasional SPX Shopee di Pandeglang dihentikan sementara hingga perusahaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Dalam aksi tersebut, salah satu perwakilan DPMPTSP, Adi, menemui massa dan menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan mahasiswa. "Kami mengapresiasi penyampaian aspirasi ini. Pemerintah tidak akan tinggal diam. Tuntutan yang disampaikan teman-teman mahasiswa akan kami kaji dan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujar Adi di hadapan demonstran.
AMPB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah daerah. Mereka juga meminta agar pengawasan terhadap perusahaan logistik di Pandeglang diperketat agar tidak menjadi celah bagi pelanggaran hukum yang merugikan negara.*